VIVA YOGA
Membangun Muslim Nasionalis, Memperkokoh Nasionalisme Indonesia

Jun
19

 Viva Yoga Mauladi
Wakil Sekjen DPP PAN

Desakan sebagian masyarakat agar Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) di reshuffle merupakan indikator kalau pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) masih legitimate power. Artinya, publik masih menerima dan mengakui hak moral pemerintah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan politik negara.

Namun, hasil beberapa jajak pendapat menunjukkan legitimasi (sikap masyarakat terhadap otoritas kekuasaan pemerintah) SBY-JK menurun. Hal ini menajam di saat pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu. Pada masa konsolidasi pemerintahan ini, SBY-JK tengah di dera krisis legitimasi. Meskipun krisis namun masih dalam ”ambang batas aman” karena ujungnya hanya sampai tingkat delegitimasi KIB saja, belum menyentuh tingkat keabsahan presiden. Bila tuntutan publik untuk me-reshuffle KIB tidak direspons, maka bisa saja terjadi proses delegitimasi dari kutub KIB akan mengarah ke kutub pribadi Presiden.

Parpol di mata SBY
Sikap lamban Presiden SBY dalam memutuskan reshuffle mengakibatkan terjadinya asimetri informasi karena komentar inner cyrcle Presiden yang tidak satu bahasa. Spekulasi dan prediksipun bertebaran. Tetapi mungkin saja SBY melakukan testing the water, ingin mengetahui respons publik sebelum memutuskan kebijakan, terutama sikap partai-partai politik.

Dalam konteks reshuffle, saat ini ada dua pendapat. Pertama, SBY tidak perlu pusing soal keberadaan partai politik. Toh SBY-JK memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, SBY mengakomodasi kader partai di kabinet dan berusaha membentuk ”koalisi permanen” di DPR mengingat sistem presidensial memosisikan lembaga legislatif dan eksekutif relatif independen, meskipun dalam soal fungsi legislasi, pihak DPR dan eksekutif mempunyai kewenangan sama. Namun dalam pengambilan kebijakan akhir soal legislasi tetap berada di tangan DPR.

Sikap SBY-JK sejak dini condong memilih pendapat kedua. Komposisi KIB adalah cermin pemerintahan koalisi partai. Asumsinya, roda pemerintah bisa bergerak lancar bila stabilitas politik terjaga. Sumber stabilitas politik, salah satunya adalah bagaimana menguasai jumlah mayoritas suara sekaligus mempengaruhi kebijakan DPR. Dukungan partai politik kepada pemerintah, bagi SBY, sangat penting untuk menambah kadar legitimasi otoritas kekuasaannya.

Menurut Guglielmo Ferrero dalam buku The Principles of Power (1971), kadar legitimasi ditentukan dari sikap yang memerintah dan yang diperintah. Bagi yang memerintah, dipastikan akan selalu mengatakan kalau dirinya berlegitimasi. Modal sosial dan politik SBY-JK yang dipilih langsung oleh rakyat (yang diperintah) menjadi salah satu sumber legitimasi kekuasaan –di samping dukungan koalisi partai politik. Jadi, meskipun reshuffle adalah prerogratif presiden, namun Presiden SBY tetap memosisikan partai politik sebagai sumber legitimasi politik bagi kelanggengan kekuasaannya.

Koalisi rapuh
Koalisi partai politik di pemerintahan SBY-JK tidak menjadikan common platform atau kesamaan/kedekatan ideologi politik partai sebagai faktor determinan, namun lebih didasarkan pada political interest kekuasaan saja. Ciri pemerintahan koalisi ini, di antaranya, pertama, sebagian anggota kabinet (tidak seluruhnya) yang berasal dari partai politik terkadang mencampur-adukkan antara tugas negara dengan kepentingan partai politik. Birokrasi pemerintahan yang seharusnya netral disulap menjadi political tools partai. Hal ini akan menumbuh-kembangkan moral hazard yang menjadi virus perusak fungsi public services. Akar masalahnya yaitu seleksi pemilihan kader partai untuk ditempatkan di kabinet didasarkan pada unsur koncoisme/nepotisme karena partai politik dikelola secara monopolis-oligarkis.

Kedua, komposisi dan jumlah koalisi partai selalu berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan. Sistem multipartai di Indonesia adalah cerminan dari multi-golongan dan kepentingan masyarakat. Pembentukan pemerintahan koalisi tentu akan mempertimbangkan berapa besar suatu partai politik memperoleh kursi di legislatif, sebab lembaga legislatif menjadi faktor utama yang mempengaruhi legitimasi pemerintah SBY-JK.

Itu selaras dengan pendapat Douglas Rae dalam buku The Political Consequences of Electoral Laws (1971), bahwa jumlah partai-partai politik di lembaga legislatif secara positif terkait dengan ketidakstabilan pemerintahan. Bila koalisi partai didasarkan pada kepentingan yang sama dalam merebut dan menguasai kekuasaan, maka wajar saja bila pasangan koalisi selalu berganti.

Ketiga, konsekuensi dari pemerintahan koalisi multipartai yang tidak bersumber pada common platform atau kesamaan/kedekatan ideologi politik partai akan memiliki daya rekat rendah. Suatu bangunan koalisi yang rapuh.

Sistem multipartai di Indonesia, di mana ditandai oleh adanya kondisi sosio-kultural masyarakat yang majemuk, memiliki keberagaman ideologi politik partai dan masuk kategori negara berkembang (miskin), oleh Giovanni Sartori dalam European Political Parties: The Case of Polarized Pluralism (1976), dikategorikan menerapkan sistem kepartaian pluralisme ekstrim (polarized pluralism).

Ciri sistem ini adalah memiliki tingkat konsensus rendah. Koalisi yang memerintah selalu diancam krisis manakala terjadi perbedaan pandangan ideologi politik dan kepentingan dalam pengambilan keputusan. Sistem kepartaian ini cenderung menghasilkan ketidakstabilan politik.

Mengingat hal tersebut, Presiden SBY mesti ekstra hati-hati menyusun komposisi ”KIB jilid II”. Pilihlah calon menteri yang mempunyai integritas pribadi, akseptabel, kredibel, kompeten, seorang organisatoris, serta mempunyai leadership dan visi jelas. Proses fit and proper test calon menteri yang ibarat ”komedi politik” masa lalu janganlah terulang lagi. Pemerintah bisa kuat, tercipta good government/governance dan stabil, bergantung kepada kemampuan SBY-JK menyusun koalisi. Satu hal, sikap kehati-hatian Presiden jangan sampai memunculkan citra Presiden sebagai tipe peragu sehingga wacana reshuffle akan menggerogoti modal sosial dan politik SBY di mata rakyat. Sayang bila itu terjadi. (Harian Umum Republika, 21 November 2005)

Jun
19

   

Viva Yoga Mauladi
Wakil Sekjen DPP PAN

Terpilihnya Soetrisno Bachir menjadi Ketua Umum DPP PAN menggantikan Amie Rais dalam Kongres II PAN, 10 April lalu, menandai bergulirnya proses regenerasi menuju trase baru PAN. Berbagai komentar, kritik, dan saran terhadap eksistensi PAN saat ini merupakan input berharga bagi PAN untuk membuka lembaran hidup baru dengan spirit, inovasi, dan gaya baru di usianya yang menginjak tujuh tahun pada 23 Agustus kemarin.

Sebagai partai politik yang lahir dari rahim reformasi, di saat awal kelahirannya, PAN melalui ketokohan Amien Rais tampil mencitrakan diri sebagai partai reformis. PAN mengambil posisi menjadi kekuatan politik yang memperjuangkan reformasi konstitusi di MPR. Sayangnya, meskipun telah dipublikasikan secara luas oleh media massa, getaran gerakan reformasi yang mengubah wajah Indonesia ini diterima oleh daerah dengan frekuensi berbeda-beda. Bagi masyarakat kota, getaran reformasi lebih kuat menggema, dirasakan, dan mempengaruhi perubahan dibandingkan masyarakat desa.

Ternyata gerakan reformasi tidak serta-merta mengubah nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Bisa dimaklumi bila citra PAN sebagai partai reformis kurang mempunyai korelasi signifikan dengan perolehan suara dalam pemilu. Mengingat perilaku pemilih dipengaruhi oleh variabel yang komplek, tidak saja soal citra.Dalam Pemilu 1999, PAN hanya memperoleh 7.528.956 suara (7,42 persen). Kenyataan ini sangat berbeda dengan prediksi Lance Castle (seorang Indonesianis) yang memperkirakan PAN memperoleh 45 persen suara. Selanjutnya dalam Pemilu 2004, PAN memperoleh 7.303.324 suara (6,44 persen), dibanding Pemilu 1999, suara PAN menurun sebesar 0,98 persen. Kenyataan pahit ini kami terima dengan lapang dada sebagai pengalaman berharga yang memacu kami untuk bergerak lebih progresif lagi.

Politik amar ma’ruf nahi munkar
Dalam pemerintahan koalisi SBY-JK, PAN ikut mengisi Kabinet Indonesia Bersatu. Meskipun PAN bukanlah partai pemerintah, namun dalam fakta politik, PAN menjadi bagian dari pemerintahan koalisi. Istilah partai oposisi di konstitusi kita secara tekstual tidaklah ada, namun salah satu fungsi lembaga legislatif adalah mengawasi dan mengontrol jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan oleh PDIP saat ini diterjemahkan untuk mengambil posisi sebagai ”partai oposisi”, sedangkan Partai Demokrat (dan beberapa partai lain) mengambil posisi sebagai ”partai pemerintah.” Positioning partai-partai itu terlihat jelas ketika terjadi perdebatan dalam perumusan kebijakan negara di lembaga legislatif. Bagaimana dengan PAN?

Menurut hemat saya, posisi PAN saat ini tetaplah berpijak pada platform dan Garis-garis Besar Perjuangan Partai (GGBPP). Artinya, PAN akan mendukung kebijakan eksekutif asalkan kebijakan tersebut bermanfaat buat rakyat dan negara. Namun PAN akan melakukan kritik yang konstruktif jika kebijakan eksekutif merugikan rakyat dan menyimpang dari perundang-undangan. Ibaratnya, hubungan PAN-pemerintah mestinya hubungan yang dekat tapi tidak melekat. Politik amar ma’ruf nahi munkar ini harus senantiasa dijalankan secara konsisten. Tentu dilakukan dengan cara yang santun, elegan, dan berpijak pada fatsoen politik.

Jika ada kader PAN di posisi eksekutif kemudian melakukan penyimpangan jabatan, PAN akan menegur dan mempertimbangkan menarik kader tersebut karena tidak menjalankan platform dan GGBPP. Hal itu juga berlaku bagi kader PAN di legislatif. Anggota parlemen adalah wakil rakyat yang sekaligus berfungsi sebagai public relation partai. Bila kader PAN di legislatif mempunyai catatan buruk, di samping mengingkari kepercayaan rakyat juga sangat merugikan dan menodai citra partai.

Ketaatan para kader PAN (baik di eksekutif dan legislatif) untuk mempergunakan posisi, jabatan, dan kedudukannya demi kepentingan rakyat dan negara, sebenarnya adalah mengimplementasikan platform dan GGBPP. Prinsipnya, kekuasaan itu di samping amanah dari Tuhan, juga merupakan ujian. Kader PAN dituntut mengembannya dengan jujur dan bertanggung jawab. Tugas kader PAN adalah mesti selalu menyalakan api reformasi dalam setiap kebijakan yang dibuat.

PAN dan pembangunan demokrasi
Gerakan reformasi telah memfungsikan partai politik sebagai institusi vital bagi pembangunan demokrasi yang dulu ‘dimatisurikan’. Proses demokrasi bisa berjalan baik bila tubuh partai politik punya kondisi sehat. Kualitas demokrasi salah satunya ditentukan oleh kualitas kesehatan partai politik. PAN bersyukur, di era multipartai kini masih dikaruniai kesehatan prima untuk mengabdi kepada bangsa dan tetap melayani rakyat. Adanya ‘bisul’, ‘gatal-gatal’, ‘flu’ dan ‘pilek’ yang menyerang tubuh PAN, adalah gangguan ringan yang lambat-laun akan sirna.

Dalam kaitannya dengan perjuangan demokrasi, PAN mengemban dua tugas. Secara eksternal, PAN akan mendorong peningkatan kualitas demokrasi prosedural dan institusional agar berjalan dengan baik dan kuat. Secara internal, PAN berusaha meningkatkan kualitas kehidupan berdemokrasi di tubuh partai. Salah satu tugas eksternal itu dilakukan melalui fungsi-fungsi legislasi. Fraksi PAN di legislatif yang merupakan alat perjuangan partai, akan berusaha untuk menjadi wakil rakyat yang amanah dan fungsional dengan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat agar menjadi kebijakan negara/publik. Meskipun tidak bisa dihindari kalau resonansi ini terkadang berseberangan dengan kebijakan pihak eksekutif.

Sikap ini bukanlah dalam arti asal beda (vis a vis) dengan eksekutif, atau bukan semata-mata demi meraih popularitas dan simpati agar rakyat dalam pemilu memilih PAN. Namun sudah menjadi tugas mulia bagi kekuatan prodemokrasi agar pemikiran kritis-konstruktif dan berjalannya proses checks and balances harus dihidupkan dalam berdemokrasi.

Apalagi, melihat tatanan plural society seperti Indonesia, partai politik yang merupakan penjelmaan dan pengejahwantahan dari struktur masyarakat Indonesia, mempunyai tanggung jawab memindahkan potensi konflik horisontal di masyarakat untuk diubah menjadi ”konflik parlementarian.” Apabila suatu persoalan sudah diputuskan bersama, maka kebijakan itu harus ditaati oleh seluruh partai politik. Sikap taat, tertib, dan tunduk kepada kebijakan yang dihasilkan melalui prosedur berdemokrasi secara benar, akan mempercepat terjadinya pelembagaan demokrasi pada lembaga-lembaga negara yang ada.

Rumah demokrasi

Perjuangan PAN seperti itu tentu menuntut agar PAN menjadi ‘rumah demokrasi’ yang nyaman bagi para aktivis prodemokrasi dari berbagai kelompok sosial, agama, etnis dan golongan. PAN berusaha membangun mekanisme internal secara transparan, akuntabel, dan partisipatif agar terbangun lingkungan yang taat asas dan tertib administrasi, sehingga dapat terukur. Karena sangat tidak wajar bila partai sebagai lembaga demokrasi mengembangkan budaya oligarki yang mengarah ke sentralisme kekuasaan dalam perilakunya.

PAN menyadari jika tantangan ke depan semakin berat, kompetisi semakin ketat. PAN akan senantiasa becermin dan memperbaiki diri agar sesuai harapan rakyat Indonesia. PAN bukanlah partai elitis, melainkan partai rakyat. Untuk itu, PAN membutuhkan kritik dan saran dari masyarakat. Karena itu akan menjadi vitamin yang menyehatkan tubuh PAN. PAN, menurut Soetrisno Bachir, akan berusaha tampil sebagai partai yang sejuk, damai dan solutif. Dirgahayu PAN. Salam reformasi! (Harian Umum Republika, 24 Agustus 2005)

Jun
19

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!