Viva Yoga Mauladi
Wakil Sekjen DPP PAN
Desakan sebagian masyarakat agar Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) di reshuffle merupakan indikator kalau pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK) masih legitimate power. Artinya, publik masih menerima dan mengakui hak moral pemerintah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan politik negara.
Namun, hasil beberapa jajak pendapat menunjukkan legitimasi (sikap masyarakat terhadap otoritas kekuasaan pemerintah) SBY-JK menurun. Hal ini menajam di saat pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu. Pada masa konsolidasi pemerintahan ini, SBY-JK tengah di dera krisis legitimasi. Meskipun krisis namun masih dalam ”ambang batas aman” karena ujungnya hanya sampai tingkat delegitimasi KIB saja, belum menyentuh tingkat keabsahan presiden. Bila tuntutan publik untuk me-reshuffle KIB tidak direspons, maka bisa saja terjadi proses delegitimasi dari kutub KIB akan mengarah ke kutub pribadi Presiden.
Parpol di mata SBY
Sikap lamban Presiden SBY dalam memutuskan reshuffle mengakibatkan terjadinya asimetri informasi karena komentar inner cyrcle Presiden yang tidak satu bahasa. Spekulasi dan prediksipun bertebaran. Tetapi mungkin saja SBY melakukan testing the water, ingin mengetahui respons publik sebelum memutuskan kebijakan, terutama sikap partai-partai politik.
Dalam konteks reshuffle, saat ini ada dua pendapat. Pertama, SBY tidak perlu pusing soal keberadaan partai politik. Toh SBY-JK memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, SBY mengakomodasi kader partai di kabinet dan berusaha membentuk ”koalisi permanen” di DPR mengingat sistem presidensial memosisikan lembaga legislatif dan eksekutif relatif independen, meskipun dalam soal fungsi legislasi, pihak DPR dan eksekutif mempunyai kewenangan sama. Namun dalam pengambilan kebijakan akhir soal legislasi tetap berada di tangan DPR.
Sikap SBY-JK sejak dini condong memilih pendapat kedua. Komposisi KIB adalah cermin pemerintahan koalisi partai. Asumsinya, roda pemerintah bisa bergerak lancar bila stabilitas politik terjaga. Sumber stabilitas politik, salah satunya adalah bagaimana menguasai jumlah mayoritas suara sekaligus mempengaruhi kebijakan DPR. Dukungan partai politik kepada pemerintah, bagi SBY, sangat penting untuk menambah kadar legitimasi otoritas kekuasaannya.
Menurut Guglielmo Ferrero dalam buku The Principles of Power (1971), kadar legitimasi ditentukan dari sikap yang memerintah dan yang diperintah. Bagi yang memerintah, dipastikan akan selalu mengatakan kalau dirinya berlegitimasi. Modal sosial dan politik SBY-JK yang dipilih langsung oleh rakyat (yang diperintah) menjadi salah satu sumber legitimasi kekuasaan –di samping dukungan koalisi partai politik. Jadi, meskipun reshuffle adalah prerogratif presiden, namun Presiden SBY tetap memosisikan partai politik sebagai sumber legitimasi politik bagi kelanggengan kekuasaannya.
Koalisi rapuh
Koalisi partai politik di pemerintahan SBY-JK tidak menjadikan common platform atau kesamaan/kedekatan ideologi politik partai sebagai faktor determinan, namun lebih didasarkan pada political interest kekuasaan saja. Ciri pemerintahan koalisi ini, di antaranya, pertama, sebagian anggota kabinet (tidak seluruhnya) yang berasal dari partai politik terkadang mencampur-adukkan antara tugas negara dengan kepentingan partai politik. Birokrasi pemerintahan yang seharusnya netral disulap menjadi political tools partai. Hal ini akan menumbuh-kembangkan moral hazard yang menjadi virus perusak fungsi public services. Akar masalahnya yaitu seleksi pemilihan kader partai untuk ditempatkan di kabinet didasarkan pada unsur koncoisme/nepotisme karena partai politik dikelola secara monopolis-oligarkis.
Kedua, komposisi dan jumlah koalisi partai selalu berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan. Sistem multipartai di Indonesia adalah cerminan dari multi-golongan dan kepentingan masyarakat. Pembentukan pemerintahan koalisi tentu akan mempertimbangkan berapa besar suatu partai politik memperoleh kursi di legislatif, sebab lembaga legislatif menjadi faktor utama yang mempengaruhi legitimasi pemerintah SBY-JK.
Itu selaras dengan pendapat Douglas Rae dalam buku The Political Consequences of Electoral Laws (1971), bahwa jumlah partai-partai politik di lembaga legislatif secara positif terkait dengan ketidakstabilan pemerintahan. Bila koalisi partai didasarkan pada kepentingan yang sama dalam merebut dan menguasai kekuasaan, maka wajar saja bila pasangan koalisi selalu berganti.
Ketiga, konsekuensi dari pemerintahan koalisi multipartai yang tidak bersumber pada common platform atau kesamaan/kedekatan ideologi politik partai akan memiliki daya rekat rendah. Suatu bangunan koalisi yang rapuh.
Sistem multipartai di Indonesia, di mana ditandai oleh adanya kondisi sosio-kultural masyarakat yang majemuk, memiliki keberagaman ideologi politik partai dan masuk kategori negara berkembang (miskin), oleh Giovanni Sartori dalam European Political Parties: The Case of Polarized Pluralism (1976), dikategorikan menerapkan sistem kepartaian pluralisme ekstrim (polarized pluralism).
Ciri sistem ini adalah memiliki tingkat konsensus rendah. Koalisi yang memerintah selalu diancam krisis manakala terjadi perbedaan pandangan ideologi politik dan kepentingan dalam pengambilan keputusan. Sistem kepartaian ini cenderung menghasilkan ketidakstabilan politik.
Mengingat hal tersebut, Presiden SBY mesti ekstra hati-hati menyusun komposisi ”KIB jilid II”. Pilihlah calon menteri yang mempunyai integritas pribadi, akseptabel, kredibel, kompeten, seorang organisatoris, serta mempunyai leadership dan visi jelas. Proses fit and proper test calon menteri yang ibarat ”komedi politik” masa lalu janganlah terulang lagi. Pemerintah bisa kuat, tercipta good government/governance dan stabil, bergantung kepada kemampuan SBY-JK menyusun koalisi. Satu hal, sikap kehati-hatian Presiden jangan sampai memunculkan citra Presiden sebagai tipe peragu sehingga wacana reshuffle akan menggerogoti modal sosial dan politik SBY di mata rakyat. Sayang bila itu terjadi. (Harian Umum Republika, 21 November 2005)